Suara.com - Dua anggota DPRD DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) oleh Bareskrim Polri. Keduanya adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar (FZ) dan anggota DPRD DKI priode 2009-2014 M Firmansyah (MF).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkomentar. Menurutnya, dugaanya selama ini benar.
"Artinya kalau sudah ada tersangka, berarti yang kita curigai betul dong, bukan cuma suudzon," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Ahok mengatakan apa yang dilakukan dirinya ketika melaporkan adanya anggaran siluman pada APBD DKI tahun 2014 ke penegak hukum karena dirasa ada anggaran pengadaan UPS yang tiba-tiba muncul.
"Waktu itu saya bilang, bahwa UPS ini mark up. Waktu itu kan enggak diterima sampai mau dibuat Pansus untuk mengadili saya, saya sih terima kasih," jelas Ahok.
Kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal.
Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.