Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan belum mau mengumumkan nama politisi DPR yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said karena menjual nama Presiden Joko WIdodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke PT. Freeport Indonesia untuk mencari keuntungan pribadi lewat perpanjangan kontrak karya.
"Tanya Sudirman Said saja, saya tidak dalam kapasitas menjawab," ujar Junimart di DPR, Senin (16/11/2015).
Junimart mengatakan MKD punya waktu 14 hari untuk memverifikasi laporan Sudirman.
Kelanjutan penanganan kasus, katanya, akan ditentukan hasil verifikasi. Verifikasi pertama dilakukan kepada politisi DPR yang dilaporkan Sudirman.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan menambahkan Sudirman telah menyerahkan barang bukti berupa transkrip rekaman kepada MKD. Transkrip tersebut sudah dibuat menjadi tulisan yang terdiri dari tiga lembar. Itu merupakan transkrip percakapan tiga orang..
"Kita harapkan Sudirman Said sesegera mungkin berikan rekaman aslinya," ujar Junimart.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul memberikan petunjuk penting mengenai identitas politisi DPR yang dilaporkan Sudirman ke MKD. Ruhut menyebutnya sebagai "komandan" anggota dewan.
"Ya kalian tahulah komandan itu. Ya kan kalian tahu komandan kami siapalah kan kalian tahu," ujar Ruhut di DPR, Senin (16/11/2015).
Meski didesak untuk menyebut siapa komandan anggota DPR itu? Ruhut tidak mau menyebutnya.
Hanya saja, Ruhut mengatakan informasi ini dia dapatkan dari bukti yang dimasukkan untuk laporan yang dibawa Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.