Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap aneh laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan politisi DPR yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak Freeport.
"Ini menjadi aneh, ada anggota DPR atau siapapun disebut yang memberi kemudahan dan keleluasaan kepada PT. Freeport Indonesia. Padahal dia (Sudirman Said) memberikan kemudahan yang jelas-jelas melanggar UU," ujar Fadli di DPR, Senin (16/11/2015).
Politisi Gerindra menilai Sudirman melanggar undang-undang karena memberikan keleluasaan kepada Freeport Indonesia. Sebab, katanya, Sudirman membicarakan perpanjangan kontrak karya Freeport saat ini, padahal seharusnya baru boleh dibicarakan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kesalahan Sudirman yang lain, kata Fadli, memberikan keleluasaan kepada Freeport Indonesia untuk mengekspor, meski belum memiliki smelter.
"Yang lebih mengherankan, saya dengar (pencatutan nama) ini direkam. Kalau betul ada yang merekam itu siapa, karena ini tindakan pidana. Kalau ada orang ngobrol-ngobrol merekam kemudian melaporkan, saya kira orang yang merekam ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kalau Sudirman menggunakan rekaman itu yang belum diketahui isinya maka Sudirman Said juga bisa dipidana meyebarluaskan karena menjadi suatu fitnah," ujar Fadli.
Fadli menilai Sudirman sebagai menteri yang tidak berprestasi.