Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply di sekolah-sekolah pada APBD Perubahan tahun 2014. Kedua tersangka yaitu anggota Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 M. Firmansyah.
Menanggapi perkembangan kasus UPS, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menunggu surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri.
"Surat resminya (belum dapat), nanti pasti ada tembusan ke saya kan sebagai pimpinan. Saat ini saya belum dapat suratnya," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan siapapun orangnya, tidak ada yang kebal hukum.
"Yang salah, salah, yang betul, betul. Siapapun dia. Mau itu gubernur, mau itu ketua DPRD, maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Prasetio.
Kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.