Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu membeberkan nama politisi DPR yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Nggak (perlu diungkap). Walau itu etika, tetapi ada praduga tidak bersalah," kata Ruhut di DPR, Senin (16/11/2015).
Adanya politisi DPR yang menjual nama Kepala Negara sebelumnya diungkapkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Hari ini, Sudirman telah melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ruhut berharap setelah mendapatkan laporan dari Sudirman, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menanganinya. Apalagi, dalam laporan Sudirman tadi, Sudirman juga menyertakan bukti berupa percakapan politisi tersebut.
"Laporan itu harus disikapi positif, biarkan MKD bekerja," kata Ruhut.
Sebelumnya, Sudirman mengatakan sudah menyerahkan semua informasi terkait kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan, termasuk identitas politisi yang mencoba mencari keuntugan pribadi dari Freeport.
Namun, Sudirman tidak mau menyebutkan nama politisi. Dia menyerahkan penanganan selanjutnya kepada mahkamah.