Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Mereka berasal dari unsur DPRD DKI Jakarta.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yaitu FZ dan MF," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Namun, Hadi tidak menjelaskan lebih detail apa peran kedua anggota DPRD periode 2009-2014 itu dalam kasus ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa enam saksi dari unsur legislatif berinisial S, MG, FS, DR, E, dan L.
Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.