Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok optimis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2016 akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Tidak seperti pada tahun ini yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ahok menjelaskan, pemerintah DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD DKI sudah rampung membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang akan menjadi dasar utama penyusunan anggaran tahun depan.
"Kayaknya Perda deh (tahun depan). KUA-PPAS sudah selesai kita bahas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2015)
Ahok memastikan APBD DKI tahun 2015 menggunakan Perda karena dirinya tinggal mengesahkan melalui tandatangan. Terlebih pada siang nanti pukul 14.00 WIB, Ahok akan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.
"Saya kira sudah tinggal tanda tangan ini (APBD 2016 menggunakan Perda). Disahin lewat tanda tangan. (Sudah) enggak masalah ya," kata Ahok sambil tertawa.
Untuk diketahui, APBD DKI tahun 2015 menggunakan Pergub karena persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terhambat. Hal itu dikarenakan Ahok mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian yang berbeda dengan rincian yang telah disepakati dewan dalam rapat paripurna.
Sehingga pada APBD tahun ini DKI menggunakan pagu anggaran tertinggi pada APBD DKI tahun 2014 lalu yakni Rp72 triliun.