Sudirman Bisa Dipolisikan Bila Tak Ada Bukti Politisi Jual Jokowi

Senin, 16 November 2015 | 11:21 WIB
Sudirman Bisa Dipolisikan Bila Tak Ada Bukti Politisi Jual Jokowi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said datang ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melaporkan politisi yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia terkait perpanjangan karya, Senin (16/11/2015).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap Sudirman Said membeberkan siapa nama politisi tersebut.

"Apakah dia benar nggak. Kalau dia sudah membuka namanya, dan ternyata tuduhan itu tidak benar, saya akan minta anggota DPR itu melaporkan Sudirman Said. Dia bisa dituntut karena mencemarkan nama baik seseorang bahkan lembaga DPR," kata Fadli di DPR.

Dengan terungkapnya nama politisi, kata Fadli, tidak akan menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya.

"Menurut saya, Sudirman Said ini harus mengungkap apa yang dimaksud pencatut nama. Bagaimana mencatutnya dan siapa orangnya. Jangan buat kekisruhan dan kegaduhan. Apalagi ini menyangkut institusi DPR. Setahu saya yang bicara soal freeport dan MoU itu Sudirman Said sendiri," kata Fadli.

Politisi tersebut disebutkan menjanjikan dapat membantu perpanjangan kontrak karya Freeport.

"Seolah-olah Presiden minta saham. Wapres juga dijual namanya. Saya sudah laporkan kepada keduanya. Beliau-beliau marah karena tak mungkin mereka melakukan itu," ujar Sudirman ketika itu.

Politisi berkuasa tersebut, katanya, juga meminta proyek pembangkit listrik di Timika dan meminta bagian saham Freeport.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI