Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan pihaknya tetap komitmen menolak keikutsertaan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum di Pilkada Serentak.
Muhammad telah membicarakan hal tersebut dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kami Manik. Menurutnya, adanya calon kepala daerah yang telah bebas bersyarat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Serentak.
"Nah kami sudah menyampaikan pendapat Bawaslu dan kembali menegaskan semalam melalui komunikasi lisan saya dengan Ketua KPU bahwa Bawaslu tidak merubah pendapatnya dan sikapnya bahwa bebas bersyarat itu belum masuk kategori mantan terpidana sehingga dia belum memenuhi syarat. Itu sikap kami tetap seperti itu," kata Muhammad di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Dia mengatakan alasan penolakan tersebut juga berdasarkan surat keputusan yang dilayangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang menegaskan jika bebas bersyarat para calo kepala daerah tersebut belum memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
"Kita sudah dapat penjelasan. Ada surat menteri yang terakhir. Dari menteri hukum yang menegaskan bahwa bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat. Itu tegas surat menteri yang terakhir," kata Muhammad.
Untuk diketahui, para calon kepala daerah yang berstatus bebas bersyarat ini diantaranya yakni calon kepala daerah di Pilkada kota Manado Sulawesi Jimmy Rimba Rogi yang bebas bersyarat pada 29 Desember 2017, calon bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile yang bebas bersyarat pada 5 Desember 2015 dan calon Bupati Doven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang bebas bersyarat pada 26 Mei 2017.