Suara.com - Pakar Otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuchro menyebut demokrasi di Indonesia tidak ideal bila mantan narapidana atau bahkan statusnya bebas bersyarat terpilih menjadi kepala daerah. "Ini kan dikembalikan kepada pemilih. Kalau pemilih mau apa, menurut saya ini kelihatan demokrasi kita minus moral politok dan etika," kata Siti di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Meski demikian, Siti tidak menyalahkan Komsi Pemilihan Umum (KPU) bila hal tersebut terjadi. Sebab, KPU hanya mendasarkan kebijakan atau aturannya pada aturan tertinggi yaitu, undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
"KPU hanya menyelenggarakan, hanya mengacu pada UU. Kalau UU oke, mantan napi dia akan lakukan. Dia black and white saja," kata Siti.
Untuk menghindari hal tersebut, Siti menghimbau pengawas Pemilu di daerah agar aktif mengawasi jalannya pemilihan yang akan jatuh pada 9 Deaember 2015 mendatang.
"Panwaslu, bawaslu daerah bertugas sungguh- sungguh mencegah, mengawasi secara proaktif, mencegah potensi pelanggaran dan semua pelanggaran. Itu yang kita harapkan. Bawaslu jadi jauh lebih berat tugasnya dari pada KPU. Karena harus menunjukkan kalau dia berfungsi mengatasi penympangan pilkada," tutupnya.
Seperti diketahui, seorang terpidana yang bebas bersyarat, Yusak Yaluwo mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Boven Digul, Papua. Pencalona tersebut dinilai tak layak hingga menghasilkan protes keras dari Bawaslu.
Panwas Papua akhirnya menuruti Bawaslu untuk mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digul. Yusak dicoret dan tidak bisa maju dalam pilkada serentak yang akan 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Pendeta Robert Horik menjelaskan bahwa Yusak Yaluwo dicoret sebagai calon kepala daerah karena masih menyandang status bebas bersayarat hingga 2017 mendatang.
Yusak dinilai tidak memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah. Atas dasar itulah Bawaslu Papua menggugurkan pencalonannya.
Dan atas hal tersebut, Yusak melakukan perlawanan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.