Pihak Kementerian Dalam Negeri sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dana bantuan sosial. Bersamaan dengan itu, juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah lain.
"Kami waktu evaluasi APBD pada tahun 2012 di sejumlah daerah, kami mengingatkan bahwa harus hati-hati dalam pengelolaannya, jangan sampai menyimoang, karena pada saat itu, Sumut sudah mulai kesana," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Monek di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(14/11/2015).
Menurutnya, pada saat itu, Politisi PKS tersebut sudah tidak beres dalam mengalokasikan dana yang ada di Pemprov Sumut, dimana Gatot tidak menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada sejumlah kota atau kabupaten. Kata Donni, dia malah memperbesar anggaran dana hibah dan Bansos yang peruntukkanya boleh dinilai belum jelas.
"Bagaimana mungkin dana bagi hasil pajak, dia tidak salurkan ke kota dan Kabupaten, lalu dia perbesarkan di hibah dan bansos. Mendagri sudah ingatkan itu, tolong bagikan dulu dana bagi hasil pajak kepada kabupaten kota, ternyata tidak," jelas Donni.
Karenanya, Donni mengatakan bahwa Mendagri tidak lagi kaget, saat pihak Kejaksaan agung mulai menyelidiki kasus rersebut lalu menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Sumatera Utara tersebut. Pasalnya, sejumlah propinsi mengikuti perintah Mendagri, tetapi Sumut sendiri tidak mau mematuhinya.
"Makanya ketika kasus ini ada, mendagri tidak kaget, padahal ada beberapa yang kita ingatkan, yang lain patuh, entah kenapa Sumut tidak mau. Kalau mendagri sudah ingatkan tolong deangarin dong," tutupnya.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejagung. Selain itu, Gatot juga dijerat oleh kasus suap DPRD, Hakim dan Panitera PTUN Medan, dan juga pemberian hadiah kepada Mantan Sekjen Nasdem, Patrive Rio Capella. Ketiga kasus tersebut kini sudah ditangani KPK.