Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai insiden pencakaran yang dilakukan seorang perempuan berinisial HC (45) kepada anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam.
HC mencakar wajah Rustam lantaran diberikan surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia menilai bukan berarti beralihnya sistem pemerintah Indonesia dari era orde baru ke era reformasi menjadikan masyarakat bisa sesuka hati bertindak sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum.
"Yang perlu kita garis bawahi, dengan sistem demokrasi ini, bukan berarti masyarakat bisa melakukan hal sewenang-wenang kepada polisi. Jangan sampai mengganggap bahwa ini adalah pelayan saya, maka bisa dicakar. Tidak begitu ya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Tito berharap dari kejadian tersebut anggota polisi maupun masyarakat bisa mengambil pelajaran. Di mana, masyarakat harus taat hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.
"Saya minta kedua belah pihak untuk sama-sama introspeksi. Dari masyarakat, bisa memahami tentang hak-hak mereka, juga kewajiban untuk taat kepada hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, konsekuensinya ada sanksi hukum," katanya.
Begitupun anggota polisi, kata dia, harus bisa merubah pola pikirnya agar tidak gegabah dan arogan saat menjalankan tugas. Polisi, kata dia harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam melayani masyarakat.
"Nah, teman-teman polisi, saya minta untuk lebih sabar merubah mindset tadi. Jangan arogan kemudian sewenang-sewenang apalagi mengedepankan kekuasaan," kata Tito
Sebelumnya, HC (45), perempuan paruh baya, mencakar wajah anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam, karena diberi surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya memang betul itu, dan memang benar. Kejadian itu kalau nggak salah sudah seminggu yang lalu deh, dan kejadian itu di kawasan Kelapa Gading. Ini terjadi karena si wanitanya itu tidak terima karena dirinya ditilang oleh anggota kita saat itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, Kamis (12/11/2015).
Selain dicakar, kata Darmanto, Rustam juga dimaki-maki dan ditendang HC.
"Saat itu anggota kita juga langsung dicakar wajahnya. Bahkan bukan hanya mencakarnya, ibu ini juga menendang dan bahkan sampai memukul anggota dengan menggunakan handphone yang ia pegang pada bagian belakang telinga Rustam itu. Kan itu namanya juga sudah termasuk dalam tindak penganiayaan," ujarnya.
Sudarmanto mengatakan, kasus tersebut berawal ketika Rustam menghentikan mobil Pajero yang dikendarai HC karena ketika itu HC mengemudi sambil pakai telepon genggam.
"Ibu ini jadinya ditilang karena gara-gara mengendarai mobilnya itu yang bermerek Pajero warna hitam, sambil menelepon. Itu kan sangat bahaya sekali. Dan itu sudah wajib ditilang. Karena itu sudah menyalahi aturan dan juga sudah membahayakan para pengendara lainnya," ujarnya.
Rupanya, HC tidak bisa menerima kesalahannya. Lalu dia melawan petugas.
Tindakan HC mencakar Rustam, kata Darmanto, masuk dalam tindak pidana penganiayaan.
Pelanggarannya semakin berat karena ternyata Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah tidak berlaku.
"Saat diperiksa, STNK-nya itu ternyata sudah mati. Dan anggota saya pun langsung mengeluarkan surat tilangnya, dan si ibu ini malah menolak untuk ditilang. Dan pada saat di situlah sempat terjadi cek-cok antara anggota saya san ibu itu" katanya.
Rustam telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu kendaraan milik HC diamankan polisi.
"Itu sudah diproses. Surat-surat kendaraannya wanita itu juga sebagai tanda bukti," katanya.