Suara.com - Sebanyak 50 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilimpahkan ke kejaksaan, atau sudah masuk pada tahap dua, kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Sudah ada yang masuk tahap dua, kalau tidak salah sudah 50 (tersangka) kasus," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2015)
Selain itu, Badrodin juga menambahkan ada 10 berkas kebakaran hutan yang saat ini telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Yang sudah P21 itu ada 10, proses hukum kasus kebakaran hutan ini sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, hingga akhir Oktober 2015 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dari 263 kasus karhutla yang dilaporkan kepada polri, sebanyak 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di Sumatera dan Kalimantan itu.
Dengan adanya perkara ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.