Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jumat(13/11/2015). Di tengah guyuran hujan yang melanda kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sudirman datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Didahului oleh pengawalnya, Sudirman baru tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Sesaat sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Sudirman menjelaskan maksud kedatangannya. Dirinya mengatakan, ia akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk sekretaris Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, terkait proyek Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro di Kabupeten Deiyai Papua.
"Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan dengan perkara Ibu Dewie Yasin Limpo," kata Sudirman di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia pun mengatakan bahwa apa yang akan disampaikannya nanti sama seperti yang disampaikan oleh bawahannya, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, di mana proyek tersebut belum dimasukan ke dalam anggaran Kementerian ESDM untuk Tahun 2016.
"Dan yang akan saya jelaskan adalah seperti dijelaskan oleh pak dirjen EBTKE adalah bahwa proyek itu memang belum masuk anggaran 2016," katanya.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan bahwa pada bulan September lalu memang pernah ada pengajuan proposal kepada pihaknya. Namun, katanya, karena belum memenuhi syarat maka belum diajukan ke Komisi VII DPR.
"Bulan September pernah mengajukan surat proposal kemudian karena dilihat syarat-syaratnya belum memenuhi, kita jawab pada bulan Oktober, dan karena itu dimajukan ke komisi VII pun belum, itu yang mau saya jelaskan ke KPK," jelasnya.
Dan saat ditanya apakah dirinya siap untuk diusut oleh KPK, dia mengklaim bahwa kasus tersebut hanya berurusan dengan adik dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
"Nanti ini kan urusannya dengan Bu Dewie,"tutupnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 20 Oktober 2015 lalu, Dewie ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta.Dan dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.