Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi saksi dalam International People's Tribunal (ITP) mengenai Peristiwa 1965 di Belanda, tak perlu khawatir untuk pulang ke Tanah Air.
"Kenapa harus takut? Enggak perlu takut. Kembali ya kembali saja, kan tidak ada masalah lagi. Kalau takut, berarti salah kan? Kalau enggak salah, ya datang saja ke sini. Nanti datang ke Kejagung, nanti kita ini ya," katanya di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ia menyatakan putusan ITP tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan yang tengah dilakukan berbagai tim kelembagaan di Indonesia.
"Ya biarkan urusan di sana, di sana juga Pemerintah Belanda tidak dilibatkan," katanya.
Dikatakan, persoalan itu sudah ditawarkan melalui rekonsiliasi kepada pihak keluara korban. Ia menegaskan Bangsa Indonesia jangan tersandera oleh peristiwa di masa lalu dan rekonsiliasi merupakan pilihan yang tepat.
"Kita harapkan segera ada pengertian dari semua pihak. Bangsa ini tidak boleh tersandera terus oleh beban masa lalu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah tidak perlu menanggapi Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda.
"Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun," tegas JK ditemui di Istana Wapres, Jakarta.
Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut secara serius kejadian pada 1965, maka mereka juga perlu mengusut kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan pada abad 20.
"Boleh, kalau barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," kata JK.
Tragedi pada 1965 menyebabkan beberapa perwira tinggi dan prajurit TNI tewas secara mengenaskan. JK sebelumnya juga mengatakan pemerintah tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 itu.
"Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa Pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK.
"International People's Tribunal" menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, sejak Selasa-Jumat (13/11/2015). Dalam persidangan ini pemerintah Indonesia pada waktu itu dituding melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pascaperistiwa G30S. (Antara)
Jaksa Agung Jamin Keamanan WNI yang Bersaksi di ITP
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 13 November 2015 | 18:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
01 Oktober 2024 | 18:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI