Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 November 2015 | 18:00 WIB
Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia demonstrasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2015). [suara.com/Muhamad Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia demonstrasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2015).

"Pemerintah pusat sangat arogan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Umum SBTPI Rasyid.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan dinilai sangat merugikan kaum buruh.

Selain menuntut pencabutan PP Pengupahan, buruh juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja mengesahkan peraturan tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak angkutan.

Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah menetapkan standar upah sektoral bagi buruh di sektor transportasi.

Tuntutan lainnya, buruh menginginkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo merealisasikan janji memberikan upah layak, kerja layak, dan hidup layak bagi buruh.

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kata Rasyid, buruh sektor transportasi akan mogok kerja secara massal pada 24 sampai 27 November 2015. (Muhamad Ridwan)

REKOMENDASI

TERKINI