Suara.com - Pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said bahwa ada politisi berkuasa yang mencoba menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke PT. Freeport Indonesia dan menjanjikan perpanjangan kontrak karya terus bergulir.
Apakah pernyataan tersebut bisa dikenakan surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang hate speech?
Menurut Badrodin pernyataan Sudirman tidak mengandung unsur pidana karena belum ada pihak yang merasa dirugikan sehingga tidak masuk dalam kategori ranah surat edaran tentang hate speech.
"Kalau tidak disebut namanya (tak masalah) siapa yang dirugikan, kan tidak ada," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/11/2015).
Itu sebabnya, untuk saat ini, Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Sudirman mengatakan adanya tokoh politik yang mencoba menjual nama Jokowi dan Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia.
"Seolah-olah Presiden minta saham. wapres juga dijual namanya. Saya sudah laporkan kepada keduanya. Beliau-beliau marah karena tak mungkin mereka melakukan itu," kata Sudirman.
Tapi, Sudirman mengatakan tak dapat menyebut identitas politisi tersebut. Politisi tersebut, katanya, cukup populer.
Sudirman juga mengatakan tak hanya mencoba menjual nama Jokowi dan Jusuf Kalla, politisi ini juga meminta proyek pembangkit listrik di Timika dan saham Freeport.