Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan petugas tengah mengejar dokter gigi berinisal DLS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat pembelian tanah di daerah Tangerang, Banten.
“Iya benar. Tentunya kita saat ini menetapkan dia (DLS) sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Polda meminta bantuan interpol untuk menangkap DLS yang diduga kabur ke luar negeri.
“Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” katanya
Kasus ini bermula dari munculnya permasalahan tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tanah tersebut dibeli Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR. ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan atas haknya Sertifikat Hak Milik.
Sedangkan DLS (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB No. 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Deddy. MR dengan atas haknya berupa Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, DLS menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Karena ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo Setiawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan DLS menjadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.