Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis mati bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, Jumat (13/11/2015) siang.
"Terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin.
Muhammad Arifin mengatakan Wong Chi Ping melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wong Chi Ping bekerja bersama delapan temannya untuk memasukkan sabu ke Indonesia. Semua teman Wong Chi Ping sudah divonis pengadilan.
Kaki tangan Wong Chi Ping bernama Ahmad Salim Wijaya tadi juga divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Barat yang dipimpin Daslan Sinaga.
Enam anggota komplotan lainnya yang lolos dari hukuman mati adalah Syarifuddin Nurdin (18 tahun penjara), Cheung Hon Ming (20 tahun penjara), Siu Cheuk Fung (penjara seumur hidup), Tan See Ting (penjara seumur hidup), Tam Siu Liung (penjara seumur hidup), dan Andika (15 tahun penjara). [Muhamad Ridwan]