Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika bernama Ahmad Salim Wijaya, Jumat (13/11/2015) siang. Ahmad Salim tak lain anggota kelompok yang pimpinan mafia Wong Chi Ping yang beberapa waktu lalu mencoba menyelundupkan narkoba seberat 862 kilogram.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Daslan Sinaga.
Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang dapat meringankan perbuatan kaki tangan Wong Chi Ping itu.
Perbuatan Ahmad Salim tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba dan hal ini memberatkan hukumannya.
Sementara rekan-rekan Ahmad Salim yang terjerat dalam kasus yang sama lolos dari vonis mati. Mereka adalah Syarifuddin (18 tahun penjara), Cheung Hon Ming (20 tahun penjara), Siu Cheuk Fung (penjara seumur hidup), Tan See Ting (penjara seumur hidup), Tam Siu Liung (penjara seumur hidup), dan Andika (15 tahun penjara). [Muhamad Ridwan]