Dugaan Malpraktik di RS Awal Bros Bekasi, Polda Yakin Ini Pidana

Jum'at, 13 November 2015 | 15:12 WIB
Dugaan Malpraktik di RS Awal Bros Bekasi, Polda Yakin Ini Pidana
Rumah Sakit Awal Bros di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan malpraktik yang dilakukan dokter YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap Falya Raafani Blegur (15 bulan).

"Setelah dilakukan analisa, penyidik yakin ini masuk pidana, dan kemarin sudah keluarga korban telah membuat LP (Laporan Pengaduan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).

Iqbal mengatakan penyidik sebenarnya ingin langsung memeriksa pelapor yaitu ayah almarhumah Falya, Ibrahim Blegur (36). Namun, katanya, Ibrahim belum mau diperiksa lantaran masih trauma atas kasus yang dialami Falya.

"Kita langsung pengen periksa saksi pelapor. Tapi yang bersangkutan belum mau diperiksa, karena masih trauma," katanya

Ibrahim melaporkan dokter berinisial YWA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2015). Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.

"Iya kemarin (Kamis) saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktik, tindakan medis yang dilakukan dokter Y," kata Ibrahim kepada Suara.com.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

"Kamis pagi sudah sehat, Kamis siang jam 13.00 di suntik antibiotik lewat infus," katanya.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

"Kita sudah berikan buktinya-buktinya kepada pihak kepolisian atas dugaan malpraktik kepada putri saya Falya, dan juga tentang lemahnya pengawasan dari RS Awal Bros," katanya.

Menanggapi langkah hukum keluarga Falya, Kepala Humas RS Awal Bros Yadi mengatakan akan menghormatinya.

"Itu hak mereka untuk melaporkan yang harus kita hormati. Kalau dia melaporkan sah-sah saja," katanya kepada Suara.com.

Namun, untuk memastikan apakah ada unsur malpraktik atau tidak dalam kasus Falya, katanya, saat ini sedang diselidiki oleh lembaga yang berkompeten.

"Dugaan malprektik harus dibuktikan dan harus lewat rangkaian proses pemeriksaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI