Suara.com - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros di Jalan KH. Noer Alie, Kota Bekasi, Jawa Barat, menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang melaporkan dokter berinisial YWA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kalau keluarga niat melaporkan RS Awal Bros, kita hormati,"ujar Kepala Hubungan Masyarakat RS Awal Bros, Yadi, kepada Suara.com, Jumat (13/11/2015).
Yadi menambahkan semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.
"Itu sah-sah saja , karena setiap warga negara punya hak untuk melaporkan," katanya.
Yadi menekankan bahwa dokter di RS Awal Bros sudah menjalankan prosedur untuk menangani Falya.
"Intinya kita (RS Awal Bros) sudah melakukan penanganan dan prosedur yang sesuai," kata Yadi.
Keluarga Falya melaporkan dokter YWA ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2015). Dokter tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan nomor laporan LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
"Iya kemarin (Kamis) saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktik, tindakan medis yang dilakukan dokter Y," kata ayah Falya, Ibrahim Blegur (36), kepada Suara.com.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
"Kamis pagi sudah sehat, Kamis siang jam 13.00 di suntik antibiotik lewat infus," katanya.
Ibrahim mengatakan telah memberikan bukti-bukti terkait kasus dugaan malpraktik ke Polda Metro Jaya.
"Kita sudah berikan buktinya-buktinya kepada pihak kepolisian atas dugaan malpraktik kepada putri saya Falya, dan juga tentang lemahnya pengawasan dari RS Awal Bros," katanya.