KPK Panggil Sudirman Said Kasus Dewie Yasin

Jum'at, 13 November 2015 | 12:58 WIB
KPK Panggil Sudirman Said Kasus Dewie Yasin
Menteri ESDM Sudirman Said [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait kasus yang menjerat anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Sudirman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi Dewie.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat(13/11/2015).

Ada kemungkinan Sudirman akan ditanya soal anggaran Kementerian ESDM untuk proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun 2016. Pasalnya, pembiayaan proyek tersebut diduga berasal dari anggaran Kementerian ESDM yang akan diusulkan Dewie.

Dewie ditangkap KPK pada Selasa 20 Oktober 2015. Tak lama kemudian, Dewie ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan beberapa yang yang ditangkap pada hari itu. Mereka adalah Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai bernama Iranius.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda, dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI