Suara.com - Keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
"Iya kemarin (Kamis) saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktik, tindakan medis yang dilakukan dokter Y," kata ayah almarhum Falya, Ibrahim Blegur (36) saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2015).
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
"Kamis pagi sudah sehat, Kamis siang jam 13.00 di suntik antibiotik lewat infus," katanya.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
"Kita sudah berikan buktinya-buktinya kepada pihak kepolisian atas dugaan malpraktik kepada putri saya Falya, dan juga tentang lemahnya pengawasan dari RS Awal Bros," katanya.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro, keluarga sudah menyomasi rumah sakit. Tapi, keluarga menganggap rumah sakit tidak merespon.
Menanggapi langkah hukum keluarga Falya, Kepala Humas RS Awal Bros Yadi mengatakan akan menghormatinya.
"Itu hak mereka untuk melaporkan yang harus kita hormati. Kalau dia melaporkan sah-sah saja," katanya kepada Suara.com.
Namun, untuk memastikan apakah ada unsur malpraktik atau tidak dalam kasus Falya, katanya, saat ini sedang diselidiki oleh lembaga yang berkompeten.
"Dugaan malprektik harus dibuktikan dan harus lewat rangkaian proses pemeriksaan," katanya.