Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa aturan yang melarang angkutan umum membuk pintu kendaraannya saat beroperasi akan ditegakkan atau ditindak. Aturan ini bertujuan supaya lebih meningkatkan lagi keselamatan dan keamanan bagi para pengguna transportasi umum. Terlebih lagi, selama ini masih banyak sekali angkutan umum yang muatannya telah melebihi batas atau kapasitas. Bahkan tak jarang pula para penumpang itu hingga bergelantungan di pintu kendaraan yang tidak ada penjagaannya.
"Kan itu sudah jelas sangat membahayakan keselamatan para penumpang, dan juga untuk pengendara lainnya. Justru itu, aturan ini nanti memang harus ditegakkan untuk para angkutan umun yang masih membuka pintu kendaraannya saat beroperasi, karena juga untuk keselamatan setiap orang," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Namun, Budi ternyata membantah jika dengan dibuatnya aturan tersebut justru malah akan berbahaya karena meningkatkan kerawanan kejahatan di sebuah angkot. Sebab, nantinya ada petugas lalu lintas yang akan selalu bekerja dan memantau di sepanjang jalan yang dilalui oleh angkutan umum.
"Petugas di lapangan kan banyak, jadi kalau memang ada tindakan kriminal ya langsung saja segera dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian meminta untuk agar pengemudi angkutan umum dan juga perusahaan angkutan umum bisa ikut berperan dan membantu secara maksimal, karena aturan tersebut juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi para penumpang dan pengemudi lainnya.
(Nur Habibie)