Bagi para pengemudi angkutan umum yang punya kebiasaan untuuk membuka pintu kendaraannya, kedepan kebiasaan ini harus segera diubah. Pasalnya, mulai pada Senin (16/11/2015) mendatang, nantinya petugas Sub Direktorar Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, akan segera menindak tegas untuk para pengemudi angkutan umum yang terlihat melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa aturan tersebut memang sudah tertulis dalam Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya, kan itu sudah ada aturannya. Sudah tertulis di Pasal 124 itu, yang jelas disebutkan untuk semua angkutan umum harus tertutup," kata Budi panggilan akrabnya itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Selain itu, bahkan nantinya Gakkum tidak tanggung-tanggung untuk memberikan sanksi atau denda kepada pengemudi. Pasalnya, pengemudi angkutan umum yang masih tetap melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu kendaraan), nanti kami akan tilang. Dan juga akan kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu" ujarnya.
(Nur Habibie)