Satuan tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah tersangka Kamaludin Harahap dan tersangka Sigit Purnomo Asri. Penggeledahan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumatera Utara.
"Didapat beberapa dokumen terkait kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (12/11/2015).
Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Didapat beberapa dokumen terkait kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (12/11/2015).
Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan tiga rekan mereka. Penyuapan yang dilakukan Gatot agar DPRD menyetujui laporan pertanggungjawaban, pembahasan, dan pengesahan APBD.
Hingga saat ini, hanya Kamaludin Harahap yang belum ditahan KPK. Kamaludin tidak hadir saat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Hingga saat ini, hanya Kamaludin Harahap yang belum ditahan KPK. Kamaludin tidak hadir saat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka beberapa hari lalu.