Jaksa Agung Bantah Penyidik Terima Duit Rp500 Juta dari Kaligis

Kamis, 12 November 2015 | 19:21 WIB
Jaksa Agung Bantah Penyidik Terima Duit Rp500 Juta dari Kaligis
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung menerima aliran uang sebesar Rp500 juta untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

"Udah saya bilang isu itu, kalian nggak perlu khawatir soal itu kejaksaan akan tetap netral. Ini terbukti kan lanjut terus, iya kan kalian harus percaya sama kita, masa percaya sama berita yang nggak jelas dari mana asalnya percaya sama kita aparat penegak hukum apa sama sumber berita yang nggak jelas," kata Prasetyo saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Prasetyo mengatakan kalau uang tersebut diberikan kepada penyidik Kejagung tentu akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau misal benar KPK sudah bertindak. Gitu aja deh hentikan berbagai macam isu," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan selama ini para koruptor memang kerap melakukan perlawanan, terutama mengkriminalisasi para aparat penegak hukum. Kejagung, kata Prasetyo, tidak akan goyang untuk memerangi koruptor, meski diterpa isu tak sedap.

"Selama ini kita merasakan ada semacam corruptor fight back. Segala cara dilakukan supaya jajaran penegak hukum khususnya kejaksaan jadi demoralisasi. Kejaksaan akan menjalankan tugas sebaik-baiknya," katanya.

Munculnya berita penyidik Kejagung menerima duit pertamakali disampaikan oleh istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanty, saat menjalani pemeriksaan di KPK.

"Kemudian saya menyampaikan juga bahwa informasi dari O. C. Kaligis sudah diberikan yang Rp500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov (Fuad Lubis dan Sabrina)," kata Evy, Rabu (11/11/2015) kemarin.

Evy juga mengatakan jika mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella menyanggupi membantu mengamankan kasus bansos di Kejagung saat berbincang dengan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

"Percakapan antara Sisca dengan Rio Capella, di mana Rio bersedia membantu dengan pihak gedung bundar (Kejaksaan Agung). Tapi tidak bisa menjamin karena beliau bukan sebagai pemutus tetapi pihak gedung bundar pasti akan mendengar saran dari Rio Capella," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI