30 Penipu Via SMS yang Resahkan Warga Digelandang Polisi

Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 November 2015 | 17:52 WIB
30 Penipu Via SMS yang Resahkan Warga Digelandang Polisi
Para tersangka penipu via SMS yang berkemeja orange [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka penipu lewat SMS selama sepuluh hari. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Jawa Barat dan Jakarta.

"Ternyata sangat besar jumlahnya dan justru lebih meresahkan masyarakat dibanding kejahatan street crime," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Sambo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).

Para tersangka berasal dari dua kelompok dengan modus operandi yang berbeda.

"Pertama: kelompok yang melakukan SMS secara masif ataupun secara acak (random) korbannya, kemudian berhubungan dengan kelompok tersebut. Kedua, memilih target yang sudah ditentukan, maupun pejabat daerah, maupun pejabat kepolisian," ujarnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan para tersangka ditangkap dalam tua tahap operasi.

"Dari 30 tersangka dibagi dua, pertama ada 14 tersangka yang sudah diamankan lebih dulu, kemudian 16 tersangka yang baru dua hari lalu Selasa (10/11/2015) kita amankan," kata Herry.

Ke 30 tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI