Kapolri Tegaskan Surat Edaran Hate Speech Diberlakukan di Pilkada

Kamis, 12 November 2015 | 17:34 WIB
Kapolri Tegaskan Surat Edaran Hate Speech Diberlakukan di Pilkada
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan menerapkan surat edaran tentang ujaran kebencian atau hate speech dalam pilkada serentak tahun 2015 agar tidak terjadi konflik sosial. Bibit-bibit konflik saat ini sudah muncul, antara lain di Kota Depok, Jawa Barat, yang dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk berbau SARA untuk menyudutkan salah satu pasangan kandidat wali kota dan wakil wali kota.

"Kan tadi sudah saya sampaikan contohnya, bahwa di Depok itu sudah ada komplain yang terkait dengan masalah agama, jadi masalah itu yang menyinggung masalah suku, agama ras, antar golongan itu bisa dikenakan Hate Speech," kata Badrodin di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Badrodin memastikan Polri telah memiliki pedoman untuk menindak kasus ujaran kebencian, terutama di media sosial.

"Tapi kan pedoman penanganannya sudah ada di dalam surat edaran itu. Nggak ada masalah," katanya.

Terkait kasus di Kota Depok, agar tak meluas jadi konflik, Badrodin telah memerintahkan Kapolres Depok Komisaris Besar Dwiyono untuk menanganinya.

Spanduk berbau SARA ditemukan di beberapa tempat di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari bertuliskan "Haleluya Puji Tuhan, Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja." Spanduk ini untuk menyudutkan pasangan calon wali kota Depok Dimas Oky Nugroho dan calon wakil wali kota Babai Suharno.

Badrodin mengatakan orang yang menyebarkan spanduk tersebut bisa dikenakan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Pasalnya, kata Badrodin, penyebaran spanduk semacam itu dapat menggerus kerukunan dan memicu konflik antarumat beragama.

"Ini bsa dikenakan SE Kapolri, SARA dibawa-bawa kampanye bisa menimbulkan kekerasan, permusuhan bisa dikenakan hate speech," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sudah mendesak Panitia Pengawas Pemilu dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI