Lima Masalah Serius yang Harus Selesai Sebelum Pilkada 9 Desember

Kamis, 12 November 2015 | 16:14 WIB
Lima Masalah Serius yang Harus Selesai Sebelum Pilkada 9 Desember
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyebutkan lima masalah yang harus diselesaikan sebelum pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Kelima masalah tersebut yaitu pencalonan, anggaran, proses kampanye, data pemilih, dan pendistribusian logistik.

Pada tahap pencalonan, dari 269 daerah peserta pilkada, masih ada tiga daerah yang memiliki pasangan calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara. Selain itu, terdapat 43 calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tengah berproses di panwaslu daerahnya.

Menurut Husni proses sengketa yang tidak selesai pada tingkat panwaslu akan berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini kami masih menunggu proses penyelesaian yang sedang ditangani oleh MA. Paling tidak lebih dari delapan pasangan calon yang menggugat sampai tingkatan kasasi," kata Husni di Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Terkait anggaran penyelenggara, Husni mengatakan dari 269 daerah peserta pemilihan, baru 102 yang anggarannya cair 100 persen. Sementara, 167 daerah lainnya belum 100 persen cair.

Menurut Husni dalam beberapa kasus terjadi upaya pengurangan nilai anggaran yang sudah disetujui dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah. Selain itu, ada juga yang memang masih ada nilai NPHD yang jumlahnya kurang sehingga harus direvisi.

Sedangkan untuk fasilitas kampanye, Husni mengatakan para calon kepala daerah harus memahami bahwa KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien saat memfasilitasi kebutuhan kampanye. Dengan tidak bermaksud menghambat para calon kepala daerah dalam melakukan haknya kampanye.

"Bukannya KPU pelit atau seakan berpihak pada incumbent, tapi kadang ada incumbent punya fasilitas lebih untuk kampanye," kata Husni.

Untuk persoalan daftar pemilih tetap, menurut Husni, daftar ini diperoleh langsung melalui pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, dia mengakui masih terdapat beberapa persoalan, misalnya terkait data di perbatasan daerah administratif.

REKOMENDASI

TERKINI