Kapolri: Pemasang Spanduk SARA di Depok Bisa Kena Hate Speech

Kamis, 12 November 2015 | 12:51 WIB
Kapolri: Pemasang Spanduk SARA di Depok Bisa Kena Hate Speech
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyoroti pemasangan spanduk berbau SARA di Kota Depok, Jawa Barat, menjelang pilkada serentak. Spanduk bertuliskan "Haleluya Puji Tuhan, Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja" tersebut untuk menyudutkan pasangan calon wali kota Depok Dimas Oky Nugroho dan calon wakil wali kota Babai Suharno.

"Black campaign terkait SARA, saya minta Kapolres Depok (Komisaris Besar Dwiyono) untuk mengusut ini," kata Badrodin saat memberikan laporan dalam Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015 di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Badrodin mengatakan orang yang menyebarkan spanduk tersebut bisa dikenakan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Pasalnya, kata Badrodin, penyebaran spanduk semacam itu dapat menggerus kerukunan dan memicu konflik antarumat beragama.

"Ini bsa dikenakan SE Kapolri, SARA dibawa-bawa kampanye bisa menimbulkan kekerasan, permusuhan bisa dikenakan hate speech," kata dia.

Spanduk berbau SARA ditemukan di beberapa tempat di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari.

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sudah mendesak Panitia Pengawas Pemilu dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI