Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspekstur Jenderal Tito Karnavian menegaskan bakal memberikan sanksi pemecatan kepada anggota Polsek Kalideres, Brigadir DAS jika terbukti melakukan pemerkosaan dan perampasan terhadap perempuan berinisial S.
"Kalau keterangan saksi-saksi dan dia juga mengakui peristiwa itu, saksi-saksi juga kuat, kita langsung akan pecat. Nggak usah menunggu proses pidana, kita langsung akan pecat dia," kata Tito saat ditemui di acara Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015 di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Tito mengatakan saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang tengah dijalani DAS. Kasus pidana ini tengah ditangani Polres Jakarta Barat.
"Bila perlu kalau sudah kita lihat pararel saja ini sidang pidananya jalan nanti kita akan lakukan juga," kata Tito
Tito juga mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penahanan terhadap DAS.
"Saya perintahkan untuk jangan hanya proses kode etik tapi juga proses pidana, dan tahan. Jadi nggak ada lagi cuma kode etik kode etikan. Itu di luar pemecatan untuk dia. Kita proses pidana makanya sekarang kita tahan dia," katanya.
Selain itu, Tito juga mengaku sangat transparan mengenai masalah internal di instansinya. Mantan Kapolda Papua itu menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada anggota polisi yang melanggar hukum.
"Justru hebatnya polisi itu kita organisasi itu sangat terbuka sekali, catet itu. Sudah ditangkap dan ditahan. Anggota kita siapapun yang salah kita proses, yang nangkep polisi sendiri, Polsek Tamansari," katanya.
Kasus tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari tersangka A dan MI pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.
Atas perbuatannya itu, saat ini Brigadir DAS telah mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.
Ini Tindakan Kapolda Tito Untuk Kasus Polisi Pemerkosa
Kamis, 12 November 2015 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Setahun Tanpa Kurungan, Jejak Firli Bahuri di 2024: Drama Gugat Kapolda hingga Main Tepok Bulu Bareng Minions
23 Desember 2024 | 19:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI