Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly untuk membuat aturan main untuk pelaksanaan Pemilu 2019 nanti.
"Kita harus siapkan dari awal, terutama aturan main. Saya perintahkan Mendagri, dan Menkumham untuk membuat undang-undang (UU) pemilu naisonal agar instrumen pelaksanaan bisa sedini mungkin disiapkan KPU dan Bawaslu," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Rapat Kordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, di Eco-Park, Ancol, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurutnya, pelaksaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini menjadi momen sebagai ujian, sekaligus pelajaran berhaga untuk momen pilkada selanjutnya 2017 dan 2018, serta untuk pengalaman di Pemilu 2019.
"Karenaa itu kta harus siapkan sebaik-sebaiknya. Pilkada 2015 bisa jadi rujukan untuk ini," ujar Presiden Jokowi.
Di tempat yang sama, Menteri Tjahjo Kumolo yang dikonfirmasi soal rencana UU ini mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkannya. Dia berharap, RUU ini bisa masuk untuk digodok pada awal tahun depan, 2016.
"Ya awal tahun," kata Tjahjo.
Presiden Jokowi Perintahkan Buat UU untuk Pemilu 2019
Kamis, 12 November 2015 | 10:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
26 November 2024 | 10:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI