Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terus menyertakan pihak lain dalam kasus dana hibah dan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Kalau sebelumnya Gatot mengklaim yang menentukan siapa penerima dana bansos rersebut adalah satuan kerja perangkat daerah(SKPD) Sumut, kali ini dirinya sudah menyebut Sekretaris Daerah Sumut, yang saat itu dijabat oleh Nurdin Lubis dan Hasban Ritonga.
Hal itu diungkapkan Gatot melalui Kuasa Hukumnya Yanuar Wasesa usai mendampingi kliennya diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11) malam.
Yanuar menyatakan, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Gatot dicecar mengenai proses pengajuan dan penganggaran dana Bansos. Dikatakan Yanuar, proposal pengajuan dana Bansos merupakan tugas SKPD terkait, sementara penganggaran dana Bansos menjadi kewenangan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
"Proposal itu nggak sampai ke Pak Gatot karena itu sudah jadi tugas SKPD-SKPD. Kemudian penganggarannya, penganggarannya itu dilakukan oleh TPAD, yang ketuanya eks officio Sekda. sudah diterangkan semuanya," kata Yanuar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, Yanuar mengungkapkan, kliennya juga ditanya penyidik mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada 2012. Dalam laporan hasil pemeriksaan pada 2012, BPK menemukan indikasi penyelewengan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1,4 miliar. Kegiatan-kegiatan yang dilaporkan ormas-ormas penerima dana tersebut terindikasi fiktif.
Menurut Yanuar, kliennya telah memerintahkan Sekda Sumut menindaklanjuti laporan itu dengan mengirimkan surat kepada penerima bansos untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Karena penerima bansos itu bertanggung jawab secara formil dan materiil. Peraturan Mendagri begitu," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya sejumlah ormas yang ditunjuk Gatot untuk menerima dana bansos, Yanuar membantahnya. Bahkan, Yanuar mengklaim, kliennya tidak pernah memberikan dana bansos kepada ormas-ormas yang berdekatan dengan partainya, PKS.
"Nggak ada. Keterangan LSM-LSM yang katakanlah berdekatan dengan PKS tidak pernah dikasih. PKS loh, partainya Pak Gatot aja tidak pernah dikasih. Bagaimana mungkin dia melakukan penunjukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.