Suara.com - Kepala Taman Pemakaman Umum Semper Madum mengatakan tidak ada tumpang tindih dan penghapusan makam dikarenakan TPU Semper luas.
"TPU Semper luasnya 58 hektar, meskipun ada makam yang tidak di perpanjang, tidak akan ditumpang atau di hilangkan makam tersebut," ujar Kepala TPU Semper Madum saat ditemui Suara.com di TPU Semper, Jalan Budhi Darma, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2015).
Luasnya TPU semper tidak meresahkan pemilik makam untuk di tumpang apalagi di hilangkan makam yang tidak di perpanjang.
Madum menjelaskan, dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 dijelaskan pihak keluarga pemilik makam harus memperpanjang makan dalam jangka waktu tiga tahun, apabila makam tersebut tidak di perpanjang maka sepenuhnya milik TPU.
"Tapi di TPU Semper tidak dilakukan tumpangan atau penghapusan makam, karena melihat luasnya TPU," kata Madum.
TPU Semper yang terletak di tengah-tengah arus lalu-lintas pelabuhan itu berisikan makam Muslim, Kristen dan Budha.
"Mayoritas yang dimakamin disini muslim," ungkap Madum.
Pihak TPU Semper menurut Rubi, dengan adanya Peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang PTSP pihak TPU Semper hanya memfasilitasi lokasi pemakaman.
"Pembayaran pun tidak di makam tapi di Bank DKI," ungkap Rubi.
Rubi mengatakan, jadi sangat kecil kemungkinan adanya pungli di TPU Semper karena semua pelayanan sepenuhnya berada di PTSP.
"Yah palingan pihak keluarga pemohon hanya memberikan ongkos perawatan saja kepada orang yang merawat makam," ucap Rubi.
(Muhamad Ridwan)