Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu berhasil menghindari keresahan masyarakat adanya tudingan pungutan liar (Pungli) atau percaloan dalam pengurusan izin pemakaman baru atau perpanjangan sewa makam di wilayah DKI Jakarta.
"Semua pelayanan makam mulai dari makam baru, tumpangan, perpanjangan sewa makam dan izin gali berada di TPSP Kelurahan," kata Petugas TPU Semper Rubianto saat ditemui Suara.com di TPU Semper, Jalan Budhi Darma, Semper Timur, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2015).
Rubi menjelaskan, adanya pelayanan PTSP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seluruh kantor pemakaman yang ada di DKI Jakarta tidak lagi melayani pengurusan izin pemakaman, sehingga warga harus datang langsung ke PTSP Kelurahan sesuai tempat tinggalnya masing-masing.
Rubi menambahkan, Langsung datang saja ke PTSP Kelurahan setempat dan jangan melalui perantara untuk menghindari percaloan yang merugikan.
Pihak TPU Semper menurut Rubi, dengan adanya Peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang PTSP pihak TPU Semper hanya memfasilitasi lokasi pemakaman.
"Pembayaran pun tidak di makam tapi di Bank DKI," ungkap Rubi.
Rubi mengatakan, jadi sangat kecil kemungkinan adanya pungli di TPU Semper karena semua pelayanan sepenuhnya berada di PTSP.
"Yah palingan pihak keluarga pemohon hanya memberikan ongkos perawatan saja kepada orang yang merawat makam," ucap Rubi.
Telah diketahui sebelumnya, Peraturan Daerah nomor tiga tahun 2007 tentang Pemakaman telah diatur semua urusan tentang pemakaman didalam Perda tersebut.
(Muhamad Ridwan)
PTSP Menghapus Adanya Pungli di Pemakaman
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 12 November 2015 | 06:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Joki Jalan Puncak Palak Pengemudi Rp850 Ribu, Kini Diciduk Polisi!
23 Desember 2024 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI