Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara

Kamis, 12 November 2015 | 01:43 WIB
Alasan Pembunuh Tata Chubby Tak Bersalah Versi Pengacara
Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rio Santoso terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby di rumah kos Jalan Tebet Utara, Nomor 15C, Tebet, Jakarta, Rabu (6/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA:

Mengenal Firman, Warga Suku Anak Dalam Pertama Masuk TNI

Ibunda Ivan Gunawan Tak Masalah Ayu Ting Ting Janda

Inilah Modus Baru Seorang Pencuri di Dalam Angkutan Kota

Dioperasi Plastik, Miryo "BEG" Sempat Tak Dikenal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI