Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Mengenal Firman, Warga Suku Anak Dalam Pertama Masuk TNI
Ibunda Ivan Gunawan Tak Masalah Ayu Ting Ting Janda