Suara.com - Polisi meringkus bandar judi bola online beromzet per bulan bernama Tan Handoko (41). Tersangka menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2013 lalu di kediamannya di Jalan Sunter Garden, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tan menggunakan alamat situs www.ibc.com untuk menggaet ratusan pengguna. Hasil dari menjalankan judi bola online ini, Tan mendapatkan ratusan juta per bulannya.
Uang dari hasil judi bola online itu, Tan diketahui telah membeli berbagai macam barang-barang mewah, seperti mobil, tanah sampai bangunan.
"Oleh sebab itu ia akan kami jerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2015).
Saat ini polisi masih menelusuri pihak lain yang dianggap terlibat dalam judi bola online ini.
"Kami masih mendalami sindikatnya," kata Eko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni satu unit laptop, tiga unit token key BCA, dua unit telepon genggam dan buku tabungan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU No 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.