Ahok Takut 'Dihajar' ICW

Rabu, 11 November 2015 | 17:20 WIB
Ahok Takut 'Dihajar' ICW
Gubernur Jakarta Basuki Purnama. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah kalau LSM anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah anak buahnya seperti tudingan Wakil Ketua DPRD M. Taufik.

Tudingan itu dikatakan setelah mengetahui ada perwakilan CW melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta ke Majelis Kode Etik BPK RI. Pejabat yang dilaporkan ICW berinisial EDN.

"Aduh itu menghina ICW. ICW kerjasama erat dengan kita karena mereka bantu kita open data mana yang kontraktor abal-abal," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2015).

"Saya bisa tahu mana anggaran kontraktor abal-abal, yang Kebon Sirih itu dari data ICW. Satu keluarga. Saya kira ICW (sudah benar), bagaimana kita bisa atur ICW," lanjut Ahok.

Ahok memastikan, dalam pelaporan ICW soal pejabat di BPK DKI, dirinya tidak melakukan kongkalikong dengan lembaga pemantau korupsi itu.

"Kalau saya korup juga dihajar ICW," kata Ahok.

Adapun orang yang melaporkan EDN adalah Ketua divisi riset ICW, Firdaus Ilyas.

EDN dilaporkan karena diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Kasus tersebut bermula pada tanggal (30/12/2014), ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut diungkap temuan mengenai ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Menurut Firdaus, indikasi ini tercium dari tahun 2005, dimana EDN mengirimkan surat sebanyak 6 kali surat kepada Gubernur dan Pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut.

Pada Juli 2005, pejabat BPK ini menawarkan agar tanah ini dibeli, bahkan pada surat terakhir pada 2013, dia juga ini mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta, untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI