Menurut Firdaus, indikasi ini tercium dari tahun 2005, dimana EDN mengirimkan surat sebanyak 6 kali surat kepada Gubernur dan Pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut.
Pada Juli 2005, pejabat BPK ini menawarkan agar tanah ini dibeli, bahkan pada surat terakhir pada 2013, dia juga ini mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta, untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.