Ditanya Apakah Menyesal, Kaligis: Cengeng Banget Kalau Gitu

Rabu, 11 November 2015 | 15:09 WIB
Ditanya Apakah Menyesal, Kaligis: Cengeng Banget Kalau Gitu
Terdakwa O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih berseteru dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana.

Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).

Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.

Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.

"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.

Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.

"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
 

REKOMENDASI

TERKINI