Suara.com - Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengusaha asal Singapura bernisial R (37) lantaran telah menyebarkan video porno bekas kekasihnya berinisial TL (26) yang juga bekerja sebagai Sekretaris di perusahaan batubara.
Kuasa Hukum TL, Bonardo Pardomoan Hasiholan Sinaga mengungkapkan, penyebaran video porno yang dilakukan pelaku dtenggarai akibat sakit hati diputuskan oleh korban. Hubungannya asmara tersebut kandas lantaran pelaku ketahuan telah menyelingkuhi korban.
Menurut Bonardo, pelaku juga mengirimkan video porno tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke orangtua korban.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menyebar video tersebut ke email atasan klien, sehingga kliennya memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut.
"Ini kejam sekali cara pelaku. Dia menghancurkan psikis korbannya," kata Bonardo saat dihubungi wartawan, Rabu (11/112015).
Dia mengatakan ada sebanyak empat video porno yang direkam pelaku dengan kamera ponsel pada 2014.
Pelaku, kata dia, merekam empat video mesum itu saat di Singapura dan Jakarta. Kemudian, pelaku juga mengunggah seluruh video tersebut ke situs porno.
Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang lpengusaha asal Singapura, berinisial R. Pelaku diduga menyebarkan video porno mantan pacar.
"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Mujiono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno itu terus berjalan.
Rencananya, hari ini, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melaporkan R ke Polda pada akhir September 2015.