Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mendesak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub tersebut dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Memang benar pergub ini sudah mengekang berekspresi kelompok masyarakat tertentu kemudian mengekang kebebasan berpendapat orang lain. Harusnya Ahok sebagai gubernur Jakarta mencabut pergub tersebut," kata Miko di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Pergub tersebut membatasi masyarakat dengan hanya boleh demo di tiga tempat di Ibu Kota Jakarta, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
"Yang perlu diperhatikan juga kan bukan hanya tiga hal ya, tidak hanya soal tempat, juga soal waktu. Yang ketiga adalah soal pelibatan TNI. Ini kan menjadi sangat fatal sekali," katanya.
Miko mengatakan aturan ini merupakan tanda-tanda rezim otoriter akan datang lagi.
"Tidak salah juga jika ada yang mengatakan bahwa selamat datang kembali rezim represif dan otoriter itu, dan salah satu tandanya adalah pergub Ahok ini," katanya.
Sebelumnya Ahok sudah merevisi pergub, namun isinya dinilai tetap mengekang kebebasan buruh menyampaikan pendapat. Buruh minta pergub dicabut saja.