KPK Tahan 4 Anggota DPRD Penerima Dana Bansos Sumut

Selasa, 10 November 2015 | 20:07 WIB
KPK Tahan 4 Anggota DPRD Penerima Dana Bansos Sumut
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK langsung menahan empat anggota DPRD Sumatera Utara, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Gubernur Sumatera Utara terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban dan pembahasan serta pengesahan APBD.

Mereka yang ditahan adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014Chaidir Ritonga Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Berdasarkan pantauan suara.com, orang pertama yang keluar dari Gedung KPK adalah Saleh Bangun. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Setelah itu, menyusul Ajib Shah yang mengatakan sudah menerangkan semuanya kepada penyidik, kemudian disusul oleh Cahidir Ritonga dan terakhir adalah Sigit.

Keempatnya akan ditahan ditempat berbeda, Saleh bangun ditahan di rutan polres jakarta selatan, Ajib di rutan Salemba, Chaidir di Polda Metro Jaya, dan Sigit di Polres Jakarta Pusat.

Selain keempat tersangka tersebut, sebenarnya masih ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Kamaludin Harahap yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa hari ini.

 Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Selain kelima tersangka dari pihak DPRD, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai terssngka.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI