Kejagung Sita Puluhan Dokumen Kasus Bansos Sumut

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 10 November 2015 | 19:21 WIB
Kejagung Sita Puluhan Dokumen Kasus Bansos Sumut
Gedung Kejaksaan Agung (suara.com/Herawatmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyita puluhan dokumen dari ruang sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan, dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lingungan Masyarakat Pemprov Sumatera Utara.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bansos Sumut periode 2012-2013.

 "Dokumen itu dari berkaitan dengan LSM dan SKPD (pemohonan dana bansos dan dana hibah," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Victor Antonius di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Selanjutnya, kata dia, dokumen tersebut akan diteliti satu persatu oleh penyidik serta tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menguji fiktif atau tidaknya dana bansos tersebut.

"Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak," katanya. Hasil investigasi satgasus saat melakukan penyidikan ke Sumatera Utara, terdapat 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos selama 2012-2013.

Kerugian negara dari hasil investigasi adalah mencapai Rp2,2 miliar, katanya.

Kejagung sampai sekarang sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut nonaktif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diantaranya kasus suap dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI