Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB
Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen. (Muhamad Ridwan)

REKOMENDASI

TERKINI