Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional

Selasa, 10 November 2015 | 19:01 WIB
Buruh Ancam Tak Mau Kerja, Menaker: Mana Ada Mogok Nasional
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh mengancam mogok kerja secara massal akhir November 2015 kalau pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri mengatakan tidak akan ada mogok nasional. Mogok nasional, katanya, hanya terjadi kalau ada permasalahan di internal perusahaan.

"Mogok nasional mana ada, baca undang-undang dong, mogok itu di perusahaan. Mogok itu kalau sudah terjadi deadlock, kalau di luar itu tidak ada," ujar Hanif usai menghadiri Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Hanif menghargai upaya buruh menolak PP tentang Pengupahan. Menurutnya menteri dari PKB hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyerukan pendapat.

"Yang penting taati aturan, jangan tutup jalan tol, apa segala macam, jadi harus cantik jugalah demonya," tuturnya.

Tapi, Hanif mengimbau buruh jangan demonstrasi terus. PP tentang Pengupahan, katanya, bertujuan untuk melindungi semua elemen.

"Melindungi pekerja, melindungi mereka yang belum kerja agar bisa kerja, melindungi dunia usaha agar berkembang dan bisa memperbanyak lapangan kerja," kata Hanif.

Dia berharap buruh jangan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.

"Di pemerintahan ada istilah pemerintah jangan ego sektoral dong. Nah itu sama sebenarnya di masyarakat tidak boleh ada ego sektoral begitu, harusnya kan tidak boleh orang yang sudah bekerja tidak memikirkan yang belum bekerja kan tidak boleh juga," kata dia.

Siang tadi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.

"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.

Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.

"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.

Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.

Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.

Bikmen menegaskan kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut, buruh akan mogok kerja secara nasional.

"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen.

REKOMENDASI

TERKINI