Suara.com - Gabungan buruh dari Serikat Federasi Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Nasional unjuk rasa di depan Dewan Perwakilan Daerah Jakarta untuk menuntut penghapusan Peraturan Gubernur Nomor 228 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015. Perwakilan pekerja diterima anggota dewan.
"12 teman kami diterima oleh DPRD DKI Jakarta untuk berkonsolidasi," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung melalui pengeras suara dari atas mobil di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Bikmen menyebutkan ke 12 perwakilan buruh yang diterima anggota DPRD ialah, Winarso, Arbo, Solihin, Asari, Hilman, Agus, Warno, Bikmen, Dadang, Dedi, Marwah, dan Nurdin.
Menurut Bikmen perwakilan buruh menemui anggota DPRD untuk meminta dukungan agar Pergub Nomor 228 dan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 dicabut pemerintah.
Pergub Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan ini dinilai membatasi hak masyarakat untuk demonstrasi karena hanya diizinkan demo di tiga tempat di Jakarta.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) dianggap tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional. (Muhamad Ridwan)