Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka di KPK Besok

Selasa, 10 November 2015 | 17:01 WIB
Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka di KPK Besok
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Rabu besok (11/11/2015).

Pemeriksaan Gatot sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumut 2013 tidak dilakukan di Kejagung, melainkan di Gedung KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi wartawan pada Selasa (10/11/2015).

"Itu kan sudah pernah dilakukan dan dilakukan di KPK saja," kata Indriyanto.

Karena itu, lanjut dia, tim penyidik dari Kejagung yang akan mendatangi KPK  untuk memeriksa Politisi PKS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus oleh KPK.

Namun, saat ditanya apakah terkait pemeriksaan tersebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kejagung, Indriyanto mengatakan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut dia, pemeriksaan hal ini sudah menjadi bagian dari standar operasi rutin koordinasi supervisi yang tidak perlu dikhawatirkan.

"Jadi besok pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar,"kata Anto.

 Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.

Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

REKOMENDASI

TERKINI