Suara.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Rabu besok (11/11/2015).
Pemeriksaan Gatot sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumut 2013 tidak dilakukan di Kejagung, melainkan di Gedung KPK.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi wartawan pada Selasa (10/11/2015).
"Itu kan sudah pernah dilakukan dan dilakukan di KPK saja," kata Indriyanto.
Karena itu, lanjut dia, tim penyidik dari Kejagung yang akan mendatangi KPK untuk memeriksa Politisi PKS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus oleh KPK.
Namun, saat ditanya apakah terkait pemeriksaan tersebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kejagung, Indriyanto mengatakan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
Menurut dia, pemeriksaan hal ini sudah menjadi bagian dari standar operasi rutin koordinasi supervisi yang tidak perlu dikhawatirkan.
"Jadi besok pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar,"kata Anto.
Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.